Kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
1. Nama : Si A
Agama : Islam
Alamat : Jalan
Cilolohan Blok A No. 1
Taman Taman Cilolohan
Indah
Pekerjaan : Pegawai
Swasta
Selanjutnya disebut
sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Si B
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana
Indah Blok D1 No. 20 Tasikmalaya
Selanjutnya disebut
sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama
mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan Taman Indah
Cilolohan ( TCI ) Blok 3 No. 36 Kota Tasikmalaya. Terhitung mulai tanggal 1
Juli 2013 sampai dengan 1 Juli 2014. Pihak kedua telah membayar lunas kepada
pihak pertama sebesar : Rp. 6.000.000. ( Enam Juta Rupiah ) untuk masa kontrak
1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua
berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang
timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak
berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas,
merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan,
kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban
diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat
adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan
sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum
kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk
pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan
terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah
lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak
diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut
atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak
pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak
berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam
keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan
kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan
sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai
pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan
kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya
kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan
kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama
tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak
pertama.
Pasal. 11
Demikianlah
perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari
siapapun.
Tangerang, 1 Juli
2013
Pihak Kedua Pihak
Kesatu
( Si B ) ( Si A )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar